Sumber Daya Manusia
Diposting tanggal: 19 Januari 2012

Setiap pengadilan dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, yang keduanya dinamakan pimpinan pengadilan, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa pengadilan.

Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan pengadilan, maka dalam hal penyelenggaraan administrasi pengadilan oleh undang-undang dibedakan menurut jenisnya ke dalam administrasi kepaniteraan dan administrasi kesekretariatan dengan maksud menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi dan kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Tabel Pegawai dan jumlah pegawai :
Hakim

No

Jabatan

Jumlah (orang)

1.

Ketua

1

2.

Wakil Ketua

1

3.

Hakim

9

 

Total

11


Jabatan Struktural

No

Jabatan

Jumlah (orang)

1.

Panitera/Sekretaris

1

2.

Wakil Panitera,

1

3.

Wakil Sekretaris

1

4.

Panitera Muda Perkara

1

5.

Panitera Muda Hukum

1

6.

Kasub Bagian Umum

1

7.

Kasub Bagian Keuangan

1

8.

Kasub Bagian Kepegawaian

1

 

Total

8


Jabatan Fungsional

No

Jabatan

Jumlah (orang)

1.

Panitera Pengganti

22

2.

Juru Sita Pengganti

2

3.

Calon Hakim

4

4.

Staff

10

 

Total

38


Pengamanan/penjagaan/honorer sebanyak 2 orang.

Total Pegawai adalah 59 orang