Tugas Pokok
Diposting tanggal: 19 Januari 2012

» TUGAS POKOK
 Tugas pokok bidang yustisial dan kesekretariatan
A. TUGAS POKOK (BIDANG YUSTISIAL)
1. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan semua sengketa TUN pada Pengadilan TUN Medan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari MA-RI (Buku I, Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA dll).
2. Meneruskan sengketa-sengketa TUN ke Pengadilan TUN dan Pengadilan Tinggi TUN yang berwenang.
3. Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim pada Pengadilan TUN Medan, seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan ( justiciabelen ).
4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan UUD 1945.
5. Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan TUN Medan, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
6. Membina Calon Hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan TUN agar menjadi Hakim yang profesional.

B. BIDANG KESEKRETARIATAN
I. SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
1. Membentuk aparatur personil Peratun, dengan membina dan meningkatkan mutu sumber daya manusia, yang mengerti dan memahami akan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di lingkungan Peratun.
2. Penempatan personil/pegawai sesuai kecakapan dan keahliannya (the right man on the right place).
3. Mendorong dan memberi kemudahan kepada seluruh personil untuk meningkatkan pengetahuan/ketrampilan, terutama untuk bidang-bidang yang relevan dan mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.
4. Peningkatan kesejahteraan seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) PTUN Medan.
5. Peningkatan integritas moral PNS di lingkungan PTUN Medan.

II. SUB BAGIAN KEUANGAN
1. Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran harus didasarkan pada :
  a. Keppres No. 42 Tahun 2002 Pasal 5 Ayat (2).
  b. Peraturan Menkeu RI No. 59/PMK/06/2005�tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
  c. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-07/PB/2005 tentang Pemberian Kuasa Antar Kuasa Pengguna Anggaran.
  d. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-38/PB/2006 tentang Pedoman Akutansi Konstruksi Dalam Pengerjaan.
  e. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-77/PB/2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
  f. 571/KMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006.
  g. dsb.
2. Pedoman khusus dalam pelaksanaan keuangan harus didasarkan pada DIPA sekaligus dengan memperhatikan petunjuk operasionalnya.
3. Pengelolaan Administrasi Keuangan harus dilaksanakan secara tertib (disiplin anggaran) seperti pengeluaran harus wajar dan kalau perlu ada penekanan dalam rangka penghematan keuangan negara.
4. Melaksanakan Pengawasan, khusus bagian Administrasi Keuangan.

III. SUB BAGIAN UMUM
1. Pedoman Umum Kegiatan Kerja Sub Bagian Umum didasarkan kepada :
  a. Keppres RI. No. 42 Th. 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang sebagaimana telah dirubah dengan Keppres RI No. 61 Th. 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
  b. Keputusan Menkeu RI No. 18/KMK/.018/1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara.
  c. Keputusan Menkeu RI No. 01/KM.12/2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Negara dalam Sistem Akutansi Pemerintah.
  d. Peraturan Menkeu RI tentang Bagan Perkiraan Standar.-Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-38/PB/2006 tentang Pedoman Akutansi Konstruksi Dalam Pengerjaan.
  e. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan, Edisi 2007.
  f. Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Edisi 2007.
  g. Administrasi Kepegawaian Peradilan, Edisi 2007.
  h. Administrasi Perencanaan, Edisi 2007.
  i. Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Edisi 2007.
  j. Admnistrasi Perbendaharaan, Edisi 2007.
  k. Pedoman Bangunan Gedung Kantor dan Rumah Jabatan Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI, Edisi 2007.
  l. Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas, Edisi 2007.
  m. Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI. Edisi 2007.
  n. dsb.
2. Pengadaan dan melengkapi semaksimal mungkin sarana dan prasarana Pengadilan TUN Medan, mulai dari gedung kantor, meubelair serta berbagai sarana pendukung lainnya.
3. Administrasi perlengkapan kantor dikelola berdasarkan pola Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 143/KMA/SK/VIII/2007 tertanggal 24 Agustus 2007 tentang memberlakukan buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Pedoman Bangunan Gedung Kantor dan Rumah Jabatan Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI.